|
Konferensi Pemuda dan Pelajar Indonesia di Luar Negeri “Revitalisasi Semangat Kebangsaan Pemuda dan Pelajar Indonesia: Menggagas Kebijakan Pendidikan yang Berperspektif Kebangsaan” Dalam rangka: 100 Tahun Kebangkitan Nasional, 100 Tahun Gerakan Pelajar Indonesia di Luar Negeri, 80 Tahun Sumpah Pemuda Pendahuluan Nasionalisme telah berkembang lebih dari 200 tahun, Revolusi Amerika (1775-1783) telah melahirkan democratic nationalism dan Revolusi Perancis (1789-1799) melahirkan faham nasionalisme, kewarganegaraan, dan hak azasi manusia. Hingga saat ini, nasionalisme tetap menjadi pilar penting bagi nation-states di Amerika dan Eropa, yang saat ini sudah berkembang menjadi kawasan yang relatif sejahtera dan maju; Hingga saat ini, nasionalisme tetap merupakan ideologi yang paling relevan, paling riil, dan paling kuat dalam global politics. Faham nasionalisme selalu mendasari pembentukan nation-state. Fakta bahwa jumlah negara (nation-state) terus bertambah (dari sekitar 50 negara di tahun 1914 menjadi 195 negara di tahun 2008) menunjukkan relevansi nasionalisme dalam kehidupan politik internasional sehari-hari. Perkembangan nasionalisme di Indonesia (kala itu Hindia Belanda), tidak bisa lepas dari sejarah hubungan Indonesia - Belanda. Pada tahun 1908 Suwardi Suryaningrat atau Ki Hajar Dewantoro mendirikan perhimpunan Budi Oetomo. Pada kurun waktu yang sama, para putra Hindia Belanda yang belajar di Belanda juga mendirikan Indische Vereniging di Leiden. Dengan kedatangan Suwardi Suryaningrat ke Belanda pada tahun 1913, Indische Vereniging menjadi gerakan politik yang mendukung gerakan nasional untuk kemerdekaan Hindia Belanda. Dibawah kepemimpinan Muhammad Hatta di Belanda, Indische Vereniging diubah menjadi Perhimpunan Indonesia, dan sepenuhnya menjadi organisasi politik bagi para pelajar Indonesia di Belanda. Rangkaian sejarah tersebut menunjukkan peran penting para pemuda-pemudi pribumi yang belajar di Belanda dalam pengembangan faham nasionalisme di Hindia Belanda. ‘Nasionalisme Indonesia’ kemudian dirumuskan lebih lanjut sebagai ideologi pada Soempah Pemoeda di tahun 1928. Dalam Kongress Pemuda II di tahun 1928 tersebut, masalah pendidikan berwawasan kebangsaan juga dibahas secara mendalam. Selama 100 tahun, hingga saat ini, nasionalisme Indonesia telah berhasil membawa bangsa Indonesia mengarungi era dekolonisasi, Perang Dingin, dan globalisasi; Peran penting Nasionalisme tidak saja berhenti dalam proses melahirkan nation-state, tetapi juga dapat digunakan sebagai kekuatan untuk membangun nation-state tersebut. Suatu studi empiris tentang nasionalisme telah dilaksanakan di Columbia University (2008). Studi ini memadukan berbagai survey dari International Social Survey Programme (Norway) dan World Bank’s Worldwide Governance Indicators. Hasil awal dari studi ini sangat menarik: bahwa nasionalisme dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (nasionalisme memupuk solidaritas sosial-ekonomi sesama warganegara); nasionalisme membantu pemberantasan korupsi (kecintaan dan tanggung-jawab kepada tanah-air mendorong terbentuknya birokrasi yang bersih); dan nasionalisme dapat menekan angka kejahatan (nasionalisme meningkatkan kesadaran hukum masyarakat). Alhasil, studi tersebut menarik kesimpulan awal, bahwa negara dengan nasionalisme yang tinggi berpotensi untuk lebih sejahtera dan memiliki pemerintahan yang lebih bersih daripada negara dengan nasionalisme yang rendah. Nasionalisme, sebagai kekuatan politik, telah digunakan oleh para bapak pendiri Indonesia untuk melahirkan Indonesia sebagai nation-state yang merdeka; adalah logis kalau para elit politik dan masyarakat madani Indonesia, saat ini, perlu menggunakan nasionalisme tidak saja sebagai kekuatan pemersatu, melainkan juga sebagai kekuatan pembangun bangsa. Di era globalisasi saat ini yang juga telah membawa juga dampak negative berupa jurang ekonomi dan jurang kesejahteraan intra dan antar negara, nasionalisme Indonesia perlu terus dikembangkan sebagai wahana untuk mempertahankan jati-diri bangsa, integritas politik, dan sekaligus mekanisme keadilan sosial, distribusi kesejahteraan, dan solidaritas sosial-politik bagi sesama warga Negara Indonesia dari Merauke sampai Sabang. Di era globalisasi saat ini, semakin banyak pemuda dan pelajar Indonesia yang berdomisili di luar negeri, baik untuk bekerja maupun untuk menuntut ilmu. Mengambil pelajaran dari rangkaian sejarah, pelajar dan pemuda Indonesia tersebut dapat berperan sangat aktif dalam gerakan nasionalisme. Melalui Gerakan Nasionalisme Pemuda dan Pelajar Indonesia di luar negeri, diharapkan para warga Indonesia ini dapat menyumbangkan pemikiran, alih teknologi dan pengetahuan, dan bahkan aliran dana (investasi) dari luar negeri, yang sangat bermanfaat untuk pembangunan tanah-air Indonesia. Bertepatan dengan 100 Tahun Kebangkitan Nasional, 100 Tahun Gerakan Nasionalisme Pemuda dan Pelajar Indonesia di Luar Negeri, dan 80 Tahun Soempah Pemoeda, Konferensi Pemuda dan Pelajar Indonesia di Den Haag tahun 2008 ini perlu mengkaji-ulang relevansi nasionalisme sebagai kekuatan pembangunan bangsa di milenium ini dan peran pemuda pelajar. Selain mengangkat isu nasionalisme, kegiatan ini juga akan menfokuskan diri pada isu yang sangat dekat dengan pelajar dan pemuda yaitu Pendidikan. Dengan mengangkat isu tersebut, diharapkan sumbangsih dari kegiatan ini mampu menghasilkan masukan yang berguna sebagai pegangan bagi pemuda dan pelajar untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan Indonesia yang berwawasan kebangsaan. Tujuan Kegiatan Turut mengintegrasikan semangat kebangsaan (nasionalisme) sebagai ideologi maupun jati diri dalam pembangunan bangsa Indonesia dari Merauke sampai Sabang; Turut memberdayakan gerakan kebangsaan (nasionalisme) pemuda dan pelajar Indonesia guna memberikan masukan dalam pembangunan bangsa Indonesia yang berwawasan kebangsaan sesuai dalam kapasitasnya sebagai pelajar; Turut memberikan masukan dalam perumusan kebijakan pembangunan pendidikan yang berwawasan kebangsaan.
Hasil Kegiatan 1. Rekomendasi Rekomendasi Rekomendasi ini berisi rangkuman saran-tindak dari 5 topik yang dibahas oleh 5 Kelompok Kerja. Draf Kertas Kebijakan (Policy Paper) Pembentukan Pusat Tesis IndonesiaPusat Tesis Indonesia diperlukan untuk mengkompilasi semua karya tesis (S1, S2, S3) para mahasiswa Indonesia, baik yang dihasilkan di dalam negeri maupun diluar negeri, sehingga karya-karya ilmiah yang sangat berharga tersebut dapat dijadikan rujukan bagi penelitian ilmiah kalangan ilmuwan, maupun perumusan kebijakan oleh Pemerintah. Draf MoU Penerimaan Dana Beasiswa: Case Study - BelandaDraf MoU ini berisi pembagian kuota bidang studi dalam bea-siswa Belanda kepada pelajar Indonesia, berdasarkan hasil rekomendasi masukan rancangan kebijakan kerjasama pendidikan.
2. Penerbitan conference proceedings Tempat dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan - Tempat : Museon, Stadhouderslaan 37, 2517 HV, Den Haag
- Waktu : 25 - 26 Oktober 2008
Peserta Konferensi Konferensi Pemuda dan Pelajar Indonesia di Den Haag diikuti oleh 320 pelajar, mahasiswa, pemuda, dan anggota masyarakat Indonesia di Belanda, dan dari negara-negara lain sementara itu negara-negara peserta konferensi adalah sebagai berikut:· - Belanda
- Australia
- Maroko
- Mesir
- Indonesia
- Jerman
- Italia
- Perancis
- Saudi Arabia
- Russia
- China (Global Interaktif Dialog)
- Iran (Global Interaktif Dialog)
Agenda Konferensi Sabtu, 25 Oktober 2008 Museon Museon WAKTU | ACARA | 08.30-09.00 | Registrasi Peserta Konferensi | | 09.00-09.30 | Pembukaan oleh:Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda J.E. Habibie | | 09.30-10.00 | Ceremonial:Napak Tilas Pergerakan Pelajar Indonesia di Luar Negeri | | 10.00-12.00 | Panel Nara Sumber Kehormatan: Prof. Dr. Anwar Nasution (Ketua BPK), “Perbaikan Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Era Reformasi” Dr. H.S. Dillon (Pengamat Pangan), “Nasionalisme Indonesia: Petani Memperkokoh Landasan Kedaulatan Bangsa” Emha Ainun Najib (Budayawan), “Pembangunan Masyarakat Kebangsaan yang Madani” Drs. Ahmad Syukri (Sesditjen Perhubungan Darat), “Pembangunan Infrastruktur yang menyatukan dan memeratakan distribusi kesejahteraan di Nusantara” Capt. Hadi Supriyono (Atache Perhubungan London), “Pembangunan Maritim yang ber-Wawasan Nusantara” | | 12.00-12.45 | Makan Siang | | 13.00-15.00 | Diskusi Dengan Panel Nara Sumber Kehormatan, Tele Konference dengan: radio Belanda, radio Beijing, radio Australia, radio Iran, radio Jerman. | | 15.00-15.45 | Istirahat & Transfer ke KBRI Den Haag |
KBRI Den Haag | 16.00-18.00 | Kelompok Kerja Rekomendasi | | 18.00-19.00 | Makan Malam | | 19.00-21.00 | Kelompok Kerja Rekomendasi |
Museon | 16.00-23.00 | Festival Film Indonesia |
MINGGU 26 OKTOBER 2008 Museon WAKTU | ACARA | | 08.30-09.00 | Registrasi Peserta Konferensi | | 09.00-10.00 | Panel Khusus Sesi ke 1: Pembangunan Pertanian Rakyat untuk Mencapai Ketahanan dan Swasembada Pangan Pemakalah: Zefirinus K. Lewoema & Roby Fauzan (Wageningen) “Sebuah analisis hubungan ketahanan pangan dan ketahanan nasional” | | 10.00-11.00 | Panel Khusus Sesi ke 2: Pembangunan Maritim yang ber-Wawasan Nusantara Pemakalah 1: Achmad Adhitya (Leiden), “Indonesia Bangkit Lewat Laut” Pemakalah 2: Andi Ibrahim (Enschede), “Inisiatif Nasional Ekspedisi MDGs untuk Wilayah Kepulauan di Indonesia” | | 11.00-12.00 | Panel Khusus Sesi ke 3: Pembangunan Infrastruktur yang menyatukan dan memeratakan distribusi kesejahteraan di Nusantara Pemakalah 1: Ary A Samsura (Delft), “Pembangunan Infrastruktur dalam Semangat Kebersamaan” Pemakalah 2: Jaka Aminata (Perancis), “New Paradigm in Infrastructure Development and its Implication on Income Distribution and Welfare State” | | 12.00-13.00 | Makan Siang | | 13.00-14.00 | Panel Khusus Sesi ke 4: Pembangunan Riset dan Teknologi bagi Kemandirian Intelektualitas Bangsa Pemakalah 1: Sudarko (Perancis), “Free Open Source Software Sebagai Solusi Kemandirian Bangsa di Bidang Teknologi Informasi” Pemakalah 2: Oki Muraza (Eindhoven), “Brain Circulation Network” | | 14.00-15.00 | Panel Khusus Sesi ke 5: Pembangunan Masyarakat Kebangsaan yang Madani (nationalist-civil society) Pemakalah 1: Muhammad Najib Azca (Amsterdam), “Membangkitkan Bangsa, Menata Reformasi: Transformasi Indonesia Baru Melalui Pendidikan” | | 15.00-16.00 | Istirahat & Transfer ke KBRI Den Haag |
KBRI Den Haag | 16.00-18.00 | Perumusan Hasil Konferensi | | 18.00-19.00 | Panel Penutup: Emha Ainun Najib (Budayawan) | | 19.00-20.00 | Makan Malam | | 20.00-21.00 | Sidang Pleno Konferensi |
Museon | 16.00-23.00 | Festival Film Indonesia |
Tata Tertib Konferensi Pasal 1: Peserta Konferensi - Konferensi dihadiri oleh peserta yang berasal dari Pemuda dan Pelajar Indonesia yang hadir dan mengisi formulir konferensi.
- Jumlah peserta konferensi tidak dibatasi, dengan ketentuan harus mendaftarkan diri pada panitia sebelum mulainya pertemuan dan pendaftaran dilakukan berdasarkan prinsip first register first serve. Panitia berhak menolak pendaftaran peserta lainnya bilamana dianggap jumlah peserta telah melebihi kesanggupan daya tampung.
Pasal 2: Hak dan Kewajiban Peserta - Peserta konferensi berkewajiban menaati tata tertib ini serta menjaga kelancaran dan ketertiban sidang.
- Peserta konferensi berhak mengikuti keseluruhan rangkaian pertemuan.
- Peserta konferensi berkewajiban memakai tanda pengenal yang disediakan oleh panitia dan berpakaian sopan dan rapih.
- Peserta konferensi berkewajiban meminta ijin Presidium Sidang bila hendak meninggalkan acara.
- Peserta konferensi memiliki hak bicara.
- Peserta konferensi memiliki hak suara dan berhak dipilih menjadi presidium sidang.
- Peserta konferensi dilarang merokok, makan di dalam ruangan sidang.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini dapat diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan sidang.
Pasal 3: Perangkat Sidang - Panitia Konferensi, Bertugas mengarahkan jalannya pertemuan sesuai dengan tujuan pertemuan dan agenda yang telah disepakati.
- Presidium Sidang Pleno Konferensi, Sidang Pleno Konferensi dipimpin oleh Presidium Sidang (diwakili oleh Ketua Sidang Konferensi) dan ditetapkan paling banyak berjumlah lima orang. Panel Khusus dipimpin oleh paling sedikit satu orang.Ketua Sidang Konferensi berwenang memberikan peringatan dan/atau sanksi pencabutan hak bicara terhadap peserta sidang yang melanggar tata tertib sidang. Sanksi pencabutan hak bicara diberikan dengan memperhatikan persetujuan seluruh peserta sidang yang hadir.
- Peserta Sidang
- Narasumber bilamana dianggap perlu.
- Notulen dan Panitia, Notulen bertugas mencatat keseluruhan jalannya sidang pleno, panel umum dan panel khusus serta merekam kesepakatan yang telah dihasilkan.
Pasal 4: Sidang Pleno - Sidang pleno awal dipimpin sementara oleh Perwakilan Tuan Rumah yang bertugas menetapkan Tata Tertib dan Agenda Pertemuan, serta menetapkan Presidium Sidang Pleno.
- Pemilihan Ketua Sidang Konferensi ditetapkan dengan musyawarah mufakat atau dengan pemungutan suara oleh peserta konferensi.
- Setelah Presidium Sidang Pleno terbentuk, Ketua Sidang Konferensi terpilih bertugas memimpin dan menjaga jalannya Sidang Pleno atau Panel Khusus serta menyerahkan kembali kepada Ketua Panitia di akhir Sidang Pleno Konferensi.
Pasal 5: Sidang Panel Khusus (kelompok kerja) Bertugas menghasilkan Laporan Kelompok Kerja untuk kemudian dibahas dan ditetapkan dalam sidang pleno akhir. Pasal 6: Pengambilan Keputusan Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Bilamana mufakat belum tercapai, sidang dapat direses paling banyak selama 2 x 5 menit. Pemungutan suara dilakukan bila musyarawah tidak menghasilkan mufakat dan reses sebanyak 2 x 5 menit telah ditempuh. Dalam mencapai mufakat, pimpinan sidang berkewajiban menyebutkan kata sepakat sebanyak paling sedikit dua kali yang menandakan dicapainya mufakat.
Pasal 7: Pemungutan Suara - Pemungutan suara dilakukan dengan prinsip tiap satu peserta satu suara (one man one vote) dan dilaksanakan secara terbuka.
- Keputusan yang diambil melalui pemungutan suara adalah sah bila suara terbanyak (simple majority) telah tercapai.
Pasal 8: Mekanisme Interupsi - Interupsi dilakukan atas seijin Pimpinan Sidang.
- Interupsi tidak dapat dibatalkan oleh interupsi lainnya kecuali oleh tingkatan interupsi yang lebih tinggi.
- Empat tingkatan interupsi dari yang paling rendah ke yang paling tinggi adalah sebagai berikut:
Interupsi Point of Order: Merupakan tingkat interupsi terendah. Dilakukan untuk meminta waktu untuk menyampaikan sesuatu pada saat sidang sedang berjalan dan pimpinan sidang sedang menggunakan waktu bicaranya. Interupsi Point of Information: Dilakukan untuk meminta waktu bicara secara singkat terhadap pembicara yang sudah diberikan waktu bicara melalui interupsi point of order. Interupsi Point of Clarification: Dilakukan untuk meminta waktu bicara guna menyanggah pembicara yang sedang menggunakan hak bicaranya melalui interupsi point of information. Interupsi Point of Privilege: Merupakan tingkat interupsi tertinggi yang bisa dilakukan dengan melewati semua tahap interupsi yang ada di bawahnya. Dilakukan untuk mengingatkan sidang terhadap hal yang sangat penting misalnya pelanggaran tata tertib dan jadwal. Pimpinan Sidang dapat memberikan sanksi pencabutan hak bicara bila interupsi menganggu jalannya sidang dan atau menimbulkan kegaduhan.
Pasal 9: Aturan Peralihan dan Lain-lain - Sebelum dimulainya pertemuan Konferensi pada waktu dan tempat yang telah disepakati, hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini dapat diatur secara bersama oleh Panitia Konferensi.
- Perubahan tata tertib dan hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sidang pleno.
|